Manusia membutuhkan pendidikan
dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat
mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang
dikenal dan diakui oleh pemerintah.
UUD Republik Indonesia
1945 Pasal 31 (1) menyebutkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapat
pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
Undang - Undang.
Untuk itu seluruh
komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu
tujuan negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia
secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dalam hubungannya
dengan pendidikan, prinsip - prinsip tersebut akan memberikan dampak yang
mendasar pada kandungan, proses dan managemen sistem pendidikan. Selain itu
ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru
dalam segala aspek, termasuk dalam sistem pendidikan.
Berdasarkan visi dan
misi pendidikan nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik, agar menjadi manusia beriman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang
demokrasi serta bertanggung jawab.